Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, akan menerima total alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp98.506.014.000 untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan disalurkan kepada 125 desa penerima, dengan besaran alokasi yang bervariasi, tergantung pada karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa.
Dari total desa penerima, terdapat 37 desa yang akan memperoleh dana dengan jumlah di bawah Rp700 juta. Jumlah ini mencerminkan prioritas dan pembagian dana yang merata, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan serta kapasitas desa dalam mengelola anggaran.
Daftar 37 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp700 Juta:
-
-
Wusa – Rp699.869.000
-
Warisa – Rp694.781.000
-
Bulo – Rp694.550.000
-
Darunu – Rp693.305.000
-
Paniki Baru – Rp692.915.000
-
Bahoi – Rp689.507.000
-
Wawunian – Rp689.058.000
-
Winetin – Rp688.799.000
-
Kuwil – Rp687.569.000
-
Kima Bajo – Rp687.458.000
-
Batu – Rp686.306.000
-
Bulutui – Rp685.736.000
-
Nain Satu – Rp683.795.000
-
Wineru – Rp683.390.000
-
Tumbohon – Rp682.292.000
-
Lilang – Rp681.821.000
-
Talawaan Bantik – Rp678.374.000
-
Paslaten – Rp677.705.000
-
Tanah Putih – Rp676.940.000
-
Maliambao – Rp673.610.000
-
Talawaan Atas – Rp672.839.000
-
Paputungan – Rp672.188.000
-
Tiwoho – Rp672.086.000
-
Mantehage/Buhias – Rp670.181.000
-
Kokoleh Satu – Rp666.452.000
-
Mubune – Rp660.590.000
-
Budo – Rp654.068.000
-
Nain Tatampi – Rp653.817.000
-
Mantehage II Tangkasi – Rp648.729.000
-
Teepwarisa – Rp638.916.000
-
Kinunang – Rp637.221.000
-
Mantehage III Tinongko – Rp634.343.000
-
Resetlemen – Rp627.150.000
-
Lansot – Rp621.420.000
-
Tontaalete Rok-rok – Rp617.241.000
-
Kahuhu – Rp612.279.000
-
Mantehage/Bango – Rp602.223.000
Di sisi lain, terdapat sepuluh desa yang memperoleh alokasi Dana Desa di atas Rp1 miliar. Desa Wasian tercatat sebagai penerima tertinggi dengan nilai Rp1.169.708.000. Berikut daftar lengkap sepuluh desa dengan alokasi dana terbesar:
-
Wasian – Rp1.169.708.000
-
Kauditan I – Rp1.161.875.000
-
Tumaluntung – Rp1.161.293.000
-
Kema I – Rp1.152.002.000
-
Warukapas – Rp1.124.813.000
-
Likupang II – Rp1.108.553.000
-
Mapanget – Rp1.070.056.000
-
Matungkas – Rp1.065.202.000
-
Kauditan II – Rp1.040.484.000
-
Maen – Rp1.022.037.000
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa tahun 2025 diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional di tingkat desa, antara lain:
-
Penanggulangan kemiskinan ekstrem, dengan maksimal 15% dana digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis data keluarga penerima manfaat;
-
Penguatan ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim;
-
Promosi serta peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk pencegahan stunting;
-
Dukungan terhadap program ketahanan pangan;
-
Pengembangan potensi unggulan dan keunggulan lokal desa;
-
Digitalisasi desa melalui pemanfaatan teknologi dan informasi;
-
Pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal;
-
Serta program prioritas lainnya yang ditetapkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Distribusi Dana Desa tahun 2025 di Minahasa Utara menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan dan merata. Meskipun besaran dana berbeda-beda, seluruh alokasi diarahkan untuk mendorong kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat transformasi desa ke arah yang lebih produktif dan adaptif terhadap tantangan masa depan.