Minahasa Utara — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Perdagangan secara aktif melakukan pemantauan dan intervensi terhadap harga bahan kebutuhan pokok (sembako) sebagai upaya menekan laju inflasi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Utara, Maximelian Tapada, menyampaikan bahwa meskipun terdapat kenaikan harga pada beberapa komoditas, secara umum harga bahan pokok di wilayah Minahasa Utara masih tergolong lebih rendah dibandingkan daerah lain di Provinsi Sulawesi Utara.
“Sebagai contoh, harga beras Super Win di Minahasa Utara masih berada pada kisaran Rp16.000 hingga Rp16.500 per kilogram. Sementara itu, di beberapa daerah lain harga komoditas tersebut telah mencapai Rp17.000 per kilogram,” jelas Tapada pada Rabu, 23 Juli 2025.
Selain beras, harga cabai yang sebelumnya sempat melonjak hingga Rp80.000–Rp90.000 per kilogram, kini telah mengalami penurunan dan stabil di kisaran Rp65.000 hingga Rp70.000 per kilogram. Penurunan ini merupakan hasil dari langkah intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui pelaksanaan pasar murah di berbagai titik strategis, seperti di Desa Wasian, Kecamatan Kema, serta beberapa kecamatan lainnya.
Tapada juga menuturkan bahwa Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terus menjalankan tugasnya secara terpadu dalam rangka menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, inflasi daerah pada bulan Juni 2025 tercatat sebesar 4,0%, namun berhasil ditekan hingga mencapai angka 2,99% pada Juli 2025, yang masih berada dalam kategori normal.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus memantau pergerakan harga komoditas strategis dan akan melakukan langkah intervensi secara cepat apabila ditemukan adanya lonjakan harga yang tidak wajar.